Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi

Juga dikenal sebagai: Permendag 80/2019 · Permendag No. 80 Tahun 2019 · Permendag Nomor 80 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor kopi melalui penyederhanaan prosedur ekspor. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 diubah, termasuk penambahan definisi baru seperti Pernyataan Mandiri, Green Bean Equivalent, dan OSS. Perusahaan yang ingin menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen seperti NIB dan Pernyataan Mandiri. Laporan ekspor kopi harus disampaikan setiap bulan. Pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara harus disesuaikan dalam waktu tiga bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)