Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis hewan dan produk hewan yang diatur ekspor dan impornya (tercantum dalam Lampiran I, II, III, dan IV).
- Eksportir harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan dimandatkan kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
- Importir harus memiliki NIB yang berlaku sebagai API, kecuali Lembaga Sosial dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. BUMN dapat melakukan impor dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian dan penugasan dari Menteri BUMN.
- Impor memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan dimandatkan kepada Direktur Impor.
- Prosedur permohonan Persetujuan Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem INATRADE, dengan persyaratan dokumen yang berbeda untuk eksportir/importir umum, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, dan BUMN.
- Persyaratan kemasan untuk produk hewan impor, termasuk penggunaan bahan yang diizinkan untuk pangan dan pencantuman Logo Tanda Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan plastik.
- Penggunaan produk hewan impor ditujukan untuk hotel, restoran, katering, industri, pasar, dan keperluan khusus lainnya yang memiliki fasilitas rantai dingin.
- Eksportir dan Importir wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan ekspor dan impor.