di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China
Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2012
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor sarang burung walet ke Republik Rakyat China. Latar belakangnya adalah manfaat sarang burung walet bagi kesehatan dan nilai ekonominya yang tinggi, serta adanya Protokol antara Indonesia dan China mengenai persyaratan higienitas, karantina, dan pemeriksaan untuk impor sarang burung walet. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelangsungan ekspor sarang burung walet Indonesia ke China dengan pengawasan mutu yang lebih efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai ET-SBW jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.