Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:27 Juli 2012
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan27 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor sarang burung walet ke Republik Rakyat China. Latar belakangnya adalah manfaat sarang burung walet bagi kesehatan dan nilai ekonominya yang tinggi, serta adanya Protokol antara Indonesia dan China mengenai persyaratan higienitas, karantina, dan pemeriksaan untuk impor sarang burung walet. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelangsungan ekspor sarang burung walet Indonesia ke China dengan pengawasan mutu yang lebih efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sarang burung walet yang diekspor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk proses seleksi, pencucian, pembersihan, pemanasan, dan pengemasan dengan label yang memuat informasi yang diperlukan.
  2. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW) dari Menteri Perdagangan.
  3. Prosedur untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-SBW meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti SIUP, TDP, NPWP, sertifikat NKV, dan Berita Acara pemeriksaan fisik.
  4. ET-SBW wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor sarang burung walet setiap 4 bulan sekali kepada Direktur Jenderal.

Peraturan ini juga mengatur pembekuan dan pencabutan pengakuan sebagai ET-SBW jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)