Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 Tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/M-DAG/PER/6/2005 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/6/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2005Tanggal Penetapan:10 Juni 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Juni 2005
Tanggal Penetapan10 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005;

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor dan impor intan kasar dalam rangka pelaksanaan resolusi PBB mengenai penanggulangan masalah penyalahgunaan perdagangan intan yang dikaitkan dengan konflik bersenjata melalui Kimberley Process Certification Scheme (KPCS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kepentingan perekonomian Indonesia, khususnya dalam pembinaan dan pengembangan industri dan perdagangan intan nasional. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ekspor dan Impor:** Hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Intan Kasar (ET-Intan) dan Importir Terdaftar Intan Kasar (IT-Intan) dari Departemen Perdagangan, dan hanya dapat dilakukan ke dan dari negara-negara peserta KPCS. 2. **Persyaratan Ekspor:** Setiap pengiriman harus disertai Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Intan kasar harus berasal dari sumber yang sah secara hukum. 3. **Persyaratan Impor:** Setiap pengiriman harus disertai Sertifikat Intan Kasar yang diterbitkan oleh badan berwenang di negara peserta KPCS. 4. **Perizinan:** ET-Intan dan IT-Intan wajib memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari DIRJEN DAGLU. 5. **Pelaporan:** ET-Intan dan IT-Intan wajib menyampaikan laporan kegiatan ekspor dan impor intan kasar setiap 6 bulan sekali kepada DIRJEN DAGLU dan laporan realisasi ekspor dan impor setiap 14 hari kerja setelah pelaksanaan.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban laporan (Pasal 18) dapat dikenai sanksi pembekuan Surat Pengakuan sebagai ET-Intan atau IT-Intan. 2. Pelanggaran ketentuan lain dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi pencabutan Surat Pengakuan sebagai ET-Intan atau IT-Intan. 3. Surveyor yang melanggar ketentuan dapat dicabut penetapannya. 4. Orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor intan kasar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.