di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Juga dikenal sebagai: Permendag 96/2019 · Permendag No. 96 Tahun 2019 · Permendag Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha, meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan, dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor melalui sistem perizinan elektronik. Kebijakan ini mengatur pembatasan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian serta produk dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu. Perusahaan yang dapat melakukan ekspor harus memiliki izin usaha yang relevan seperti IUP Operasi Produksi atau IUI. Ekspor harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Proses ekspor juga memerlukan verifikasi teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.