Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Juga dikenal sebagai: Permendag 96/2019 · Permendag No. 96 Tahun 2019 · Permendag Nomor 96 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha, meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan, dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor melalui sistem perizinan elektronik. Kebijakan ini mengatur pembatasan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian serta produk dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu. Perusahaan yang dapat melakukan ekspor harus memiliki izin usaha yang relevan seperti IUP Operasi Produksi atau IUI. Ekspor harus memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Proses ekspor juga memerlukan verifikasi teknis oleh surveyor yang ditunjuk. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

1. Persetujuan Ekspor untuk Produk Pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dengan kriteria tertentu berupa nikel yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19 dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.