Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan

Juga dikenal sebagai: Permendag 01/M-DAG/PER/1/2017 · Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:16 Januari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan16 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, serta untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembatasan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang harus dilakukan sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
  2. Larangan ekspor produk pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dan produk yang belum sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, kecuali yang tercantum dalam Lampiran III.
  3. Ketentuan khusus ekspor untuk perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel atau IUPK Operasi Produksi nikel dan perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit.
  4. Pembatasan waktu ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran II dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
  5. Persyaratan perusahaan yang dapat melakukan ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, yaitu perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUI.
  6. Kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
  7. Prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor, termasuk persyaratan permohonan dan penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal.
  8. Persyaratan dan prosedur Verifikasi atau Penelusuran Teknis, termasuk persyaratan untuk menjadi Surveyor dan kewajiban eksportir dan Surveyor.
  9. Kewajiban eksportir untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap ekspor Produk Pertambangan tertentu, seperti barang contoh uji mineral, barang pameran, barang pribadi penumpang, dan produk industri dengan bahan baku impor atau skrap.

1. Ketentuan mengenai ekspor sisa dan skrap logam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kontrak Karya yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan Hasil Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sampai jangka waktunya berakhir. 3. Surveyor yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Eksportir yang melanggar ketentuan kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan LS oleh Surveyor untuk Ekspor berikutnya. 2. Penangguhan penerbitan LS dicabut apabila eksportir telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan Ekspor. 3. Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.