Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, serta untuk memberikan kepastian berusaha dan meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembatasan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang harus dilakukan sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
- Larangan ekspor produk pertambangan dalam bentuk raw material atau ore dan produk yang belum sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian, kecuali yang tercantum dalam Lampiran III.
- Ketentuan khusus ekspor untuk perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi nikel atau IUPK Operasi Produksi nikel dan perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit, IUPK Operasi Produksi bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian bauksit, dan perusahaan pemilik IUI yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bauksit.
- Pembatasan waktu ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran II dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
- Persyaratan perusahaan yang dapat melakukan ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, yaitu perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUI.
- Kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
- Prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor, termasuk persyaratan permohonan dan penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal.
- Persyaratan dan prosedur Verifikasi atau Penelusuran Teknis, termasuk persyaratan untuk menjadi Surveyor dan kewajiban eksportir dan Surveyor.
- Kewajiban eksportir untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Ekspor secara periodik.
Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap ekspor Produk Pertambangan tertentu, seperti barang contoh uji mineral, barang pameran, barang pribadi penumpang, dan produk industri dengan bahan baku impor atau skrap.