di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan Dan/Atau Pemurnian
Juga dikenal sebagai: Permendag 32/2018 · Permendag No. 32 Tahun 2018 · Permendag Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Informasi tentang status "tidak berlaku" diberikan oleh pengguna tugas ini; dokumen asli (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018) tidak memuat keterangan pencabutan. Oleh karena itu, keterangan tentang pencabutan dan/atau penggantian harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian Perdagangan, atau Lembaran Negara terkait).
Tidak tercantum dalam dokumen. Dokumen asli hanya memuat tanggal pengundangan (6 Februari 2018) dan ketentuan mulai berlaku (30 hari setelah diundangkan, yaitu sekitar 8 Maret 2018). Tidak ada klausul pencabutan dalam teks tersebut.
Karena instruksi tugas menyatakan peraturan ini TIDAK BERLAKU, tanggal pasti pencabutan atau penonaktifan harus dikonfirmasi melalui: Berita Negara RI, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Perdagangan, atau peraturan/keputusan lanjutan yang resmi.
Tidak ada pengganti yang tercantum dalam dokumen ini. Jika peraturan ini telah dicabut atau diganti, penggantinya tidak tercantum dalam teks Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018. Untuk mengetahui peraturan pengganti perlu pemeriksaan pada peraturan menteri selanjutnya, peraturan menteri bidang perdagangan/ESDM, atau peraturan pelaksana yang relevan yang diterbitkan setelah 2018.
Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tidak tercantum amandemen terhadap peraturan ini sendiri (tidak ada daftar perubahan internal setelah pengundangan dalam dokumen yang diberikan).
Sebaliknya, Peraturan Menteri ini mencabut sebagian ketentuan Lampiran V Nomor I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M‑DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (Pasal 17). Jadi, sebelum adanya status "tidak berlaku" saat ini, salah satu perubahan yang dibuat oleh Permendag 32/2018 adalah penghapusan ketentuan dalam Lampiran tersebut.
Dokumen ini juga merujuk dan menyesuaikan sejumlah peraturan tingkat lebih tinggi (UU, PP, Perpres, Permen lain) pada saat penyusunannya — namun tidak ada amandemen berikutnya yang tercantum dalam teks ini.
Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku menurut konteks tugas, semua pernyataan di atas bersifat historis. Konfirmasi resmi mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan harus diperoleh dari sumber resmi.
Tujuan utama peraturan ini adalah menunjang rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri dengan cara mengatur ekspor produk industri pertambangan hanya sebagai barang contoh untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan/pemurnian.
Latar belakangnya adalah kebutuhan pengendalian aliran bahan mentah pertambangan yang dilarang untuk diekspor secara komersial sekaligus memberikan mekanisme terbatas untuk kegiatan R&D di luar negeri yang diperlukan untuk pengembangan teknologi domestik.
Persetujuan Ekspor (PE): Eksportir wajib mendapatkan PE dari Menteri (didelegasikan kepada Direktur Jenderal) sebelum melakukan ekspor Barang Contoh (Pasal 3).
Permohonan dan persyaratan: Permohonan PE harus diajukan secara elektronik melalui INA‑TRADE dan dilampiri pertimbangan teknis dari Dirjen Minerba (Pasal 4–5).
Verifikasi Teknis: Barang Contoh wajib menjalani Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan; Surveyor harus memenuhi persyaratan akreditasi, pengalaman, fasilitas laboratorium, tenaga ahli, dan sistem TI (Pasal 7–8).
Laporan Surveyor (LS): Hasil verifikasi dituangkan dalam LS yang menjadi dokumen pelengkap pabean; LS hanya berlaku untuk satu kali pengapalan/PE (Pasal 10–12).
Pelaporan Pasca‑uji: Eksportir wajib melaporkan hasil pelaksanaan penelitian/pengujian paling lama 5 hari kerja setelah selesai (Pasal 13).
Biaya: Biaya verifikasi dan imbalan jasa surveyor dibebankan kepada eksportir (Pasal 10 ayat 3–4).
Dokumen asli tidak mencantumkan alasan pencabutan. Karena status "tidak berlaku" diberikan di luar dokumen, penyebab pencabutan harus diverifikasi secara resmi.
Secara umum, alasan yang sering mendasari pencabutan/perubahan peraturan semacam ini meliputi: harmonisasi dengan kebijakan nasional yang lebih baru (mis. kebijakan hilirisasi mineral oleh Kementerian ESDM), penggabungan ketentuan ke peraturan yang lebih komprehensif, perubahan politik kebijakan ekspor bahan mentah, atau ditemukannya pelaksanaan yang tidak efektif/menimbulkan celah penyalahgunaan.
Ketidakpastian regulatori bagi eksportir dan surveyor sampai pengganti atau ketentuan transisi diterbitkan.
Perubahan prosedur izin — exporter mungkin harus menyesuaikan permohonan ke perangkat perizinan yang baru atau menunggu mekanisme pengganti.
Dampak operasional terhadap kegiatan R&D yang bergantung pada pengiriman sampel ke luar negeri: potensi tertundanya penelitian, kebutuhan pengajuan ulang izin, atau berpindahnya metode verifikasi.
Konsekuensi kepabeanan dan kepatuhan jika pengganti memperketat atau melonggarkan persyaratan verifikasi/penelusuran teknis.
Catatan akhir: Semua penjelasan di atas merupakan analisis isi kebijakan saat peraturan tersebut aktif. Untuk alasan pasti pencabutan dan dampak hukum operasi saat ini, perlu pemeriksaan peraturan pengganti dan/atau keputusan pencabutan resmi.
Keterangan pada teks asli: Peraturan ini sendiri memuat satu klausul yang bersifat pengaturan sebelumnya—Pasal 17 menyatakan bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, ketentuan dalam Lampiran V Nomor I Permendag Nomor 44/M‑DAG/PER/7/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, teks Peraturan Menteri Nomor 32/2018 tidak memuat ketentuan peralihan lain terkait pencabutan peraturan ini karena pencabutan tidak tercantum di dokumen.
Ketentuan transisi yang tipikal dan relevan (jika Permen 32/2018 dicabut):
Perizinan yang telah diterbitkan sebelum pencabutan biasanya dijelaskan nasibnya dalam ketentuan pencabutan; bila tidak ada ketentuan, praktik administratif umum dapat menentukan apakah izin yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya atau harus disesuaikan dengan peraturan pengganti.
Dokumen teknis (LS) dan proses verifikasi yang sedang berjalan biasanya diminta untuk diselesaikan sesuai ketentuan saat dikeluarkan, kecuali peraturan pengganti menetapkan sebaliknya.
Hak dan kewajiban yang belum selesai (mis. kewajiban pelaporan, pengembalian sampel, kewajiban lingkungan) umumnya tetap berlaku berdasarkan perbuatan atau perjanjian yang telah terjadi sampai ada ketentuan transisi yang mengatur sebaliknya.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Biasanya meliputi kewajiban pelaporan akhir oleh eksportir, kewajiban surveyor atas LS yang telah diterbitkan, serta penyelesaian kewajiban administratif dan keuangan yang timbul sebelum tanggal pencabutan.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: Kasus administratif atau sanksi yang sedang berjalan pada saat pencabutan perlu diuji berdasarkan ketentuan pencabutan/pengganti. Jika peraturan pengganti tidak mengatur, maka penyelesaian dapat mengacu pada ketentuan peralihan umum dalam peraturan perundang‑undangan serta prinsip kepastian hukum. Pihak yang bersangkutan disarankan untuk mengajukan permohonan klarifikasi/peninjauan administratif kepada instansi berwenang.
Verifikasi secara resmi dokumen pencabutan/pengganti di Berita Negara RI dan JDIH Kemendag.
Jika Anda eksportir atau surveyor yang terdampak: simpankan salinan PE, LS, bukti pengajuan, dan korespondensi; ajukan permintaan kepastian administrasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dalam hal ada perkara atau sanksi berjalan, segera koordinasikan dengan penasihat hukum dan/atau ajukan keberatan administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegasan: Karena dokumen asli tidak mencantumkan pencabutan, perincian peralihan akhir harus ditentukan berdasarkan teks pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi.
Pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan bagi eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 2 (larangan ekspor kecuali sebagai Barang Contoh).
Eksportir yang tidak memiliki PE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan dan dimasukkan dalam daftar pelaku usaha dalam pengawasan.
PE dapat dicabut apabila eksportir: (a) menyampaikan data/informasi tidak benar; (b) mengubah data/informasi dalam PE; atau (c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE.
Pelanggaran ketentuan Pasal 13 (kewajiban pelaporan) dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE berikutnya.
Sanksi bagi Surveyor (Pasal 16):
Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi/Penelusuran Teknis dapat dicabut apabila Surveyor: (a) tidak melaksanakan kewajiban Pasal 12 dan/atau Pasal 14 sebanyak 2 kali; (b) menerbitkan LS bagi barang yang dilarang ekspornya; dan/atau (c) menerbitkan LS yang tidak sesuai klasifikasi dan spesifikasi barang yang diajukan.
Tidak ada ketentuan dalam dokumen ini mengenai nasib sanksi jika peraturan ini dicabut. Secara umum praktik hukum administrasi menuntut bahwa tindakan administratif yang sudah diambil (mis. pencabutan izin, daftar pengawasan) tetap dapat dilaksanakan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan diambil, kecuali peraturan pengganti menetapkan sebaliknya.
Jika pencabutan menggantikan kerangka pengawasan oleh peraturan baru, sanksi yang diumumkan di bawah peraturan lama mungkin akan disesuaikan, dilanjutkan, atau ditinjau ulang oleh instansi yang berwenang menurut ketentuan transisi peraturan pengganti.
Pelaku usaha yang sedang menghadapi sanksi administratif berdasarkan Permendag 32/2018 harus: (1) meminta salinan lengkap dasar penjatuhan sanksi; (2) memeriksa apakah ada ketentuan peralihan pada peraturan pencabut atau pengganti; (3) mengajukan upaya hukum/administratif bila perlu (keberatan, peninjauan kembali administratif, atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara apabila relevan); dan (4) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk klarifikasi dan penyelesaian.
Sebaiknya dokumentasikan seluruh bukti kepatuhan (permohonan, LS, laporan penelitian) karena bukti ini relevan untuk pembelaan administratif atau hukum.
Kesimpulan: Sanksi yang diatur dalam Permendag 32/2018 bersifat administratif dan bergantung pada penegakan oleh otoritas. Setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penyelesaian sanksi yang masih berjalan bergantung pada ketentuan pencabutan atau peraturan pengganti — verifikasi resmi diperlukan.