Peraturan Menteri ini menetapkan barang-barang tertentu sebagai Barang Dilarang Ekspor dengan alasan yang meliputi:
- Mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
- Melindungi hak atas kekayaan intelektual.
- Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan.
- Merusak lingkungan hidup dan ekosistem.
- Berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah.
Barang-barang yang dilarang ekspor ini diklasifikasikan berdasarkan pos tarif/HS dan uraian barang yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan ini, yang mencakup bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pertambangan, barang yang masuk dalam daftar CITES Appendix I, dan barang cagar budaya. Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Dilarang Ekspor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.