Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/M-DAG/PER/7/2012 · Permendag No. 44/M-DAG/PER/7/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBarang Dilarang Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus).

Peraturan Menteri ini menetapkan barang-barang tertentu sebagai Barang Dilarang Ekspor dengan alasan yang meliputi: - Mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat. - Melindungi hak atas kekayaan intelektual. - Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan. - Merusak lingkungan hidup dan ekosistem. - Berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah. Barang-barang yang dilarang ekspor ini diklasifikasikan berdasarkan pos tarif/HS dan uraian barang yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan ini, yang mencakup bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pertambangan, barang yang masuk dalam daftar CITES Appendix I, dan barang cagar budaya. Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Dilarang Ekspor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.