Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 45/2019 · Permendag No. 45 Tahun 2019 · Permendag Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2019Tanggal Penetapan:11 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaBarang Dilarang Ekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Juli 2019
Tanggal Penetapan11 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan barang yang dilarang ekspor. Latar belakang penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan dari penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat), hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Menteri menetapkan barang dilarang ekspor berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Barang dilarang ekspor meliputi bidang pertanian (Lampiran I), kehutanan (Lampiran II), pertambangan (Lampiran III), dan cagar budaya (Lampiran IV). Selain itu, Menteri dapat menetapkan barang dilarang ekspor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, berdasarkan usulan dan kesepakatan yang sama. Eksportir dilarang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang dilarang ekspor.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.