Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan barang yang dilarang ekspor. Latar belakang penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan dari penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat), hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Menteri menetapkan barang dilarang ekspor berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Barang dilarang ekspor meliputi bidang pertanian (Lampiran I), kehutanan (Lampiran II), pertambangan (Lampiran III), dan cagar budaya (Lampiran IV). Selain itu, Menteri dapat menetapkan barang dilarang ekspor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, berdasarkan usulan dan kesepakatan yang sama.
Eksportir dilarang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang dilarang ekspor.