Peraturan Menteri ini mengatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Barang Dilarang Ekspor: Mencakup barang-barang dari bidang kehutanan, pertanian, pupuk subsidi, pertambangan, cagar budaya, serta sisa dan skrap logam.
- Barang Dilarang Impor: Mencakup gula dan beras dengan jenis tertentu, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), bahan obat dan makanan tertentu, bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar, perkakas tangan (bentuk jadi), dan alat kesehatan yang mengandung merkuri.
- Larangan bagi Eksportir dan Importir: Eksportir dilarang mengekspor barang yang termasuk dalam daftar Barang Dilarang Ekspor, dan Importir dilarang mengimpor barang yang termasuk dalam daftar Barang Dilarang Impor.
- Pengecualian: Barang Dilarang Impor dapat diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan tertentu, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pemberlakuan Ketentuan: Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke KPBPB, Kawasan Ekonomi Khusus, tempat penimbunan berikat, serta terhadap ekspor dan impor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor.