Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2021 · Permendag No. 18 Tahun 2021 · Permendag Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 679). 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 166).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Barang Dilarang Ekspor: Mencakup barang-barang dari bidang kehutanan, pertanian, pupuk subsidi, pertambangan, cagar budaya, serta sisa dan skrap logam.
  2. Barang Dilarang Impor: Mencakup gula dan beras dengan jenis tertentu, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), bahan obat dan makanan tertentu, bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar, perkakas tangan (bentuk jadi), dan alat kesehatan yang mengandung merkuri.
  3. Larangan bagi Eksportir dan Importir: Eksportir dilarang mengekspor barang yang termasuk dalam daftar Barang Dilarang Ekspor, dan Importir dilarang mengimpor barang yang termasuk dalam daftar Barang Dilarang Impor.
  4. Pengecualian: Barang Dilarang Impor dapat diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan tertentu, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  5. Pemberlakuan Ketentuan: Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke KPBPB, Kawasan Ekonomi Khusus, tempat penimbunan berikat, serta terhadap ekspor dan impor barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor.

(-)

Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.