Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/2022 · Permendag No. 40 Tahun 2022 · Permendag Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Perubahan ini berkaitan dengan jenis barang yang dilarang impornya. Barang-barang yang dilarang impor meliputi: - Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) - Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) - Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) - Beras - Bahan Perusak Lapisan Ozon - Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas - Barang Berbasis Sistem Pendingin yang Menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) - Bahan Obat dan Makanan Tertentu - Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah Non B3) Terdaptar - Perkakas Tangan (Bentuk Jadi) - Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri Detail spesifik mengenai pos tarif/HS dan uraian barang yang dilarang impor tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)