Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/2019 · Permendag No. 21 Tahun 2019 · Permendag Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis ini menyajikan keadaan historis dan implikasi peraturan ketika masih berlaku.

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dokumen Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 yang disajikan tidak memuat keterangan tentang pencabutan atau tanggal berlakunya sebagai peraturan yang menghentikan keberlakuannya. Informasi resmi mengenai kapan dan oleh peraturan mana Permen ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian Perdagangan, atau pengumuman resmi Kementerian terkait).

  • Peraturan pengganti (jika ada): Dalam teks asli Peraturan Menteri ini tidak tercantum peraturan yang menggantikan Permen 21/2019. Oleh karena status yang diberikan (TIDAK BERLAKU), perlu pemeriksaan terhadap peraturan menteri selanjutnya atau peraturan pelaksana lain yang secara formal mencabut/menggantikan Permen 21/2019. Tanpa rujukan eksternal yang sah, tidak dapat dipastikan peraturan pengganti mana yang menggantikan ketentuan di dalamnya.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Peraturan ini secara tegas menyatakan (Pasal 36) bahwa pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 dicabut dan tidak berlaku lagi; sehingga riwayat sebelumnya yang tercatat dalam teks: Permen 21/2019 menggantikan Permen 03/2015.
    • Dokumen Permen 21/2019 sendiri tidak memuat amandemen terhadap dirinya (tidak ada perubahan/penyesuaian tertulis dalam naskah yang diberikan). Jika kemudian Permen 21/2019 dicabut atau diubah, riwayat pencabutan/ perubahan tersebut harus ditelusuri pada dokumen resmi penerbit/pengelola peraturan.

Catatan: Karena pernyataan bahwa peraturan ini "TIDAK BERLAKU" diberikan di luar teks ini, semua keterangan tentang pencabutan dan peraturan pengganti harus dipastikan melalui sumber hukum resmi (Berita Negara, JDIH Kemendag atau peraturan pengganti yang relevan).

Isi Kebijakan (Keadaan Historis)
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang dianggap sumber daya strategis.
    • Memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perizinan melalui mekanisme elektronik (inatrade / OSS).
    • Mendukung pelaksanaan pengendalian dan pengawasan ekspor-impor komoditas energi dengan ketentuan teknis verifikasi di pelabuhan muat.
    • Menyesuaikan dan menggantikan ketentuan sebelumnya (Permen Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015) yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan praktik perdagangan.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan

    • Kewajiban mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) untuk dapat mengekspor.
    • Kewajiban mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) atau Persetujuan Impor (PI) dari Menteri/Direktur Jenderal sebagai prasyarat ekspor/impor tertentu.
    • Kewajiban melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat oleh Surveyor yang ditetapkan, kecuali untuk pengecualian yang disebutkan (mis. beberapa produk biodiesel, gas pipa tertentu).
    • Kewajiban pelaporan berkala (laporan realisasi ekspor/impor setiap bulan dan laporan Surveyor), serta menyampaikan data dan dokumen yang dipersyaratkan (NIB, perizinan usaha, laporan realisasi, rekomendasi teknis dari Kementerian terkait).
    • Hak bagi BU/ET untuk mengajukan permohonan secara elektronik dan memperoleh penetapan/ persetujuan dalam tenggang waktu yang diatur (mis. 5 hari kerja untuk penetapan ET, 3 hari kerja untuk penolakan jika tidak lengkap).
    • Pengecualian dan pembebasan untuk barang contoh dan barang penelitian setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal.
  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis)

    • Dokumen yang diserahkan tidak menyatakan alasan pencabutan Permen 21/2019. Karena perintah awal menyatakan peraturan kini TIDAK BERLAKU, penyebab pencabutan perlu dicek pada akta pencabutan (peraturan pengganti) atau penetapan administratif selanjutnya.
    • Secara umum, alasan yang sering menjadi dasar pencabutan peraturan menteri meliputi: penyesuaian kebijakan nasional energi, konsolidasi aturan pada satu instrumen yang lebih baru, ketidaksesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat/ekonomi terkini, atau penerbitan peraturan yang lebih tinggi/baru yang mengatur hal serupa (mis. pembaruan mekanisme OSS atau perubahan kebijakan ekspor-impor komoditas strategis).
  • Dampak Pencabutan (Potensial)

    • Pencabutan dapat menimbulkan ketidakpastian pelaku usaha apabila tidak diikuti peraturan pengganti atau ketentuan transisi yang jelas.
    • Jika peraturan pengganti menetapkan persyaratan berbeda (lebih ketat/lebih longgar), pelaku usaha harus menyesuaikan prosedur ET/PE/PI, tata laksana verifikasi, dan sistem pelaporan.
    • Perizinan dan hak yang diberikan berdasarkan Permen 21/2019 (contoh: ET, PE, PI) bisa tetap berlaku sampai masa berlakunya habis—jika hal itu diatur dalam ketentuan transisi; bila tidak diatur, nasib izin tersebut bergantung pada ketentuan peralihan di peraturan pencabut atau peraturan pengganti.
    • Penegakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi saat peraturan masih berlaku kemungkinan tetap dapat diproses sesuai ketentuan administrasi atau pidana yang relevan, kecuali diatur lain oleh peraturan penerus.

Rekomendasi: Untuk mengetahui alasan pencabutan dan efek hukumnya secara pasti, periksa regulasi pengganti dan pengumuman resmi Kementerian Perdagangan atau Berita Negara yang memuat pencabutan/penyesuaian Permen 21/2019.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Implikasi Pencabutan)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam Permen 21/2019 (saat mulai berlaku):

    • Pasal 35 menyatakan bahwa ET, PE, dan PI yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya.
    • Surveyor yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugas dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Permen 21/2019 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Permen 21/2019.
    • Pasal 36 menyebutkan bahwa Permen 03/2015 dicabut pada saat Permen 21/2019 mulai berlaku (yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen 21/2019 yang tercantum dalam dokumen asli).
  • Transisi saat Peraturan 21/2019 sendiri dicabut (ketentuan umum dan praktik):

    • Jika Permen 21/2019 dicabut oleh peraturan pengganti, biasanya peraturan pencabut akan memuat ketentuan peralihan yang mengatur nasib ET, PE, PI yang sudah diterbitkan, serta status surveyor dan kewajiban pelaporan yang sedang berjalan.
    • Tanpa ketentuan peralihan di peraturan pencabut, berlaku asas hukum administrasi yang mengatur kelanjutan hak/izin sampai ada ketentuan tegas yang mengubahnya; namun praktik administrasi mengharuskan penegasan melalui surat keputusan atau peraturan pelaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum.
    • Perkara atau proses administratif yang belum selesai (mis. pemeriksaan, pencabutan izin, sanksi) umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pencabut atau mengikuti aturan umum penyelesaian administrasi pemerintahan dan perundang‑undangan terkait.
  • Hak dan kewajiban yang mungkin masih berlanjut:

    • Izin/perizinan yang sah (ET/PE/PI) umumnya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis apabila peraturan pengganti tidak menetapkan pembatalan segera; hal ini sesuai praktik transisi administratif yang lazim, namun harus dipastikan pada instrumen pencabutan.
    • Kewajiban pelaporan untuk periode yang sudah berlangsung tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan waktu pelaporan yang berlaku ketika peraturan masih aktif, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya.
    • Sanksi administratif yang sedang berjalan (peringatan, penangguhan, proses pencabutan) biasanya tetap dapat ditindaklanjuti menurut ketentuan administratif yang berlaku saat pelanggaran terjadi, kecuali peraturan pencabut memberikan ketentuan khusus.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administrasi yang belum selesai pada saat pencabutan akan mengikuti ketentuan peralihan di peraturan pencabut atau, bila tidak ada, ketentuan umum hukum administrasi (melalui keputusan pejabat yang berwenang) dan peraturan perundang‑undangan relevan.
    • Disarankan agar pihak berkepentingan melakukan verifikasi status perkara ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri / unit pelayanan terkait dan mencatat dasar hukum untuk penyelesaian atau upaya banding/keberatan jika diperlukan.

Langkah Praktis yang Direkomendasikan:

  • Periksa peraturan pengganti atau pengumuman resmi pencabutan di Berita Negara dan JDIH Kemendag untuk kepastian ketentuan peralihan.
  • Jika Anda pemegang ET/PE/PI atau surveyor, minta konfirmasi tertulis dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengenai status izin dan kewajiban pelaporan setelah pencabutan.
  • Untuk perkara yang berjalan, dokumentasikan semua tindakan administratif dan timeline, serta konsultasikan kemungkinan upaya hukum administrasi bila diperlukan.

Sanksi (Keadaan Historis)
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku (berdasarkan teks Permen 21/2019)

    • Pasal 24: Sanksi administratif atas kelalaian pelaporan — peringatan tertulis (maksimum 2 kali) dengan tenggang waktu; jika tetap tidak melapor dalam 10 hari setelah peringatan kedua, dikenai penangguhan penerbitan PE dan/atau PI paling lama 2 (dua) tahun.
    • Pasal 25: Pencabutan PE/PI oleh Menteri/Direktur Jenderal dalam hal penyampaian data/informasi tidak benar, ekspor/impor tidak sesuai jenis atau melebihi jumlah yang tertera, pengubahan data dalam dokumen PE/PI, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait penyalahgunaan PE/PI.
    • Pasal 26: Pencabutan penetapan Surveyor apabila tidak memenuhi kewajiban pelaporan elektronik sebanyak 2 kali atau melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi/penelusuran teknis.
    • Pasal 27: Pelanggaran lainnya dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (mengacu pada peraturan yang mengatur sanksi administratif, kepabeanan, atau pidana terkait jika memenuhi unsur tindak pidana).
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut

    • Secara umum, pencabutan peraturan tidak menghapus tindakan administratif atau pidana yang telah terjadi saat peraturan itu masih berlaku—tindakan yang sudah dilakukan dapat tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pelanggaran terjadi, kecuali peraturan pencabut menetapkan sebaliknya.
    • Jika peraturan pengganti mengatur sanksi berbeda, penerapan sanksi untuk pelanggaran masa lalu biasanya bergantung pada ketentuan transisi yang diatur dalam peraturan pengganti atau prinsip hukum non-retroaktivitas (kecuali kasus tertentu diatur sebaliknya oleh legislasi).
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan

    • Perkara sanksi administratif yang sedang diproses perlu diklarifikasi ke instansi yang berwenang (Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri / unit terkait). Biasanya, administrasi akan menindaklanjuti proses sampai ada keputusan final berdasarkan ketentuan yang relevan.
    • Untuk pelanggaran yang mengandung unsur pidana, proses pidana tetap dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum meskipun peraturan administratif yang menjadi dasar diubah atau dicabut, selama fakta pidana dan ketentuan pidana terpenuhi di bawah peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. KUHP, UU tindak pidana khusus).
    • Disarankan agar subjek yang dikenai sanksi meminta salinan keputusan administrasi dan dasar hukum penerapan sanksi untuk menilai kemungkinan upaya keberatan administratif atau pengujian hukum.

Kesimpulan: Sanksi administratif dan tindakan pencabutan izin yang diatur dalam Permen 21/2019 berlaku pada periode ketika peraturan tersebut masih efektif. Karena peraturan ini kini dinyatakan TIDAK BERLAKU, konsekuensi penerapan sanksi atas pelanggaran masa lalu dan nasib sanksi yang sedang berjalan bergantung pada ketentuan peralihan di peraturan pencabut atau aturan lain yang mengatur tindak lanjut administratif dan pidana.

Saran Praktis: Untuk kepastian hukum, konfirmasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri / unit terkait dan cek Berita Negara atau JDIH Kemendag untuk menemukan peraturan pengganti dan ketentuan peralihan yang spesifik.