di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi
Juga dikenal sebagai: Permendag 72/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/12/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan tertib administrasi, dan mendukung kelancaran ekspor Prekursor Non Farmasi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai pelabuhan muat, pelabuhan dan negara tujuan ekspor, klasifikasi dan nomor HS, jenis dan spesifikasi teknis, komposisi kimia Prekursor, dan jumlah Prekursor yang akan diekspor. Hasil verifikasi diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean. Surveyor memungut imbalan jasa dari ET-Prekursor Non Farmasi berdasarkan azas manfaat.