Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2013Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Perkursor Non Farmasi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2013
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian berusaha, menciptakan tertib administrasi, dan mendukung kelancaran ekspor Prekursor Non Farmasi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai pelabuhan muat, pelabuhan dan negara tujuan ekspor, klasifikasi dan nomor HS, jenis dan spesifikasi teknis, komposisi kimia Prekursor, dan jumlah Prekursor yang akan diekspor. Hasil verifikasi diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean. Surveyor memungut imbalan jasa dari ET-Prekursor Non Farmasi berdasarkan azas manfaat.

(-)

(-)