1. Ketentuan Ekspor *crude palm oil* dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka romawi XVIII Peraturan Menteri ini, selain *crude palm oil*, *refined, bleached, and deodorized palm olein*, dan *used cooking oil*, yang pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan ekspor barang telah disetujui kepala kantor pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor.
2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor *crude palm oil*, *refined, bleached, and deodorized palm olein* dan *used cooking oil* yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
3. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, atau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan Eksportir menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf c diaktifkan kembali secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW apabila Eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah bahan bakar lain berupa Biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Ekspornya disesuaikan dengan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (*domestic market obligation*) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (*domestic price obligation*) yang telah ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
5. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor *crude palm oil*, *refined, bleached, and deodorized palm olein*, dan *used cooking oil*, serta Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.