Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik. Perubahan tersebut meliputi definisi Keramik, Impor, Verifikasi atau penelusuran teknis impor, Surveyor, Kawasan Pabean, Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai persyaratan surveyor, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis, dan kewajiban importir untuk membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik setelah melalui Kawasan Pabean. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor keramik dan dokumen pendukung impor lainnya. API perusahaan dapat dicabut apabila mengimpor keramik tidak dilengkapi dengan LS atau terbukti menggunakan keramik sebelum dilakukan pemeriksaan. Impor keramik yang tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dan dimusnahkan oleh importir. Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini.