Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 / M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2018 · Permendag No. 18 Tahun 2018 · Permendag Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin. Perubahan tersebut meliputi definisi Barang Berbasis Sistem Pendingin, penghapusan Pasal 5, penambahan Pasal 6A yang mengatur pemeriksaan persyaratan impor setelah melalui Kawasan Pabean dan kewajiban importir untuk membuat pernyataan mandiri (self declaration), perubahan Pasal 8 mengenai verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor, penambahan Pasal 9A mengenai pemeriksaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, perubahan Pasal 12 mengenai sanksi, perubahan Pasal 14 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan, dan perubahan Lampiran mengenai daftar barang berbasis sistem pendingin yang dibatasi impornya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor barang berbasis sistem pendingin serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan dikenai sanksi penangguhan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin berikutnya. 2. Perusahaan yang melanggar ketentuan larangan impor dan/atau kewajiban Verifikasi atau penelusuran teknis impor dikenai sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. 3. Terhadap Barang Berbasis Sistem Pendingin yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dan dimusnahkan oleh importir.