di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Juga dikenal sebagai: Permendag 84/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan. Impor barang berbasis sistem pendingin dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API). Barang berbasis sistem pendingin dilarang diimpor jika menggunakan refrigeran HCFC-22, baik dalam keadaan terisi maupun kosong. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
Setiap pelaksanaan impor barang berbasis sistem pendingin harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. Surveyor bertanggung jawab atas kebenaran hasil verifikasi yang diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean. Perusahaan yang melakukan impor wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan.
Pemasukan barang berbasis sistem pendingin ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan barang asal luar daerah pabean dilarang dikeluarkan dari kawasan tersebut ke tempat lain dalam daerah pabean.