Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Juga dikenal sebagai: Permendag 40/M-DAG/PER/5/2016 · Permendag No. 40/M-DAG/PER/5/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin. Perubahan ini berkaitan dengan pelabuhan tujuan yang diizinkan untuk impor barang berbasis sistem pendingin. Pelabuhan tujuan yang diizinkan meliputi pelabuhan darat (Cikarang Dry Port di Bekasi), pelabuhan laut (Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Merak di Cilegon, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Batu Ampar di Batam dan Bitung di Bitung), dan seluruh pelabuhan udara internasional.

(-)

(-)