Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Juga dikenal sebagai: Permendag 47/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan impor barang berbasis sistem pendingin. Perubahan ini mencakup definisi barang berbasis sistem pendingin, pelabuhan yang diizinkan untuk impor, dan persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Barang Berbasis Sistem Pendingin (IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin). Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan dokumen pendukung seperti izin usaha, Angka Pengenal Importir, dan rekomendasi dari Dirjen PPI dan Dirjen ILMATE. Laporan impor harus disampaikan setiap tiga bulan. Pengecualian dari ketentuan ini dapat ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan instansi terkait.

(-)

(-)