Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Juga dikenal sebagai: Permendag 68/2020 · Permendag No. 68 Tahun 2020 · Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Alas Kaki yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan mengenai Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran arus barang, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur impor barang-barang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
  2. Menteri Perdagangan berwenang menerbitkan Persetujuan Impor, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
  3. Perusahaan harus mengajukan permohonan Persetujuan Impor secara elektronik dengan melampirkan NIB dan rencana impor selama 1 tahun.
  4. Terdapat ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan data seperti alamat perusahaan, Pos Tarif/HS, negara asal, atau pelabuhan tujuan.
  5. Impor hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
  6. Setiap pelaksanaan impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor yang dilengkapi dengan scan faktur pajak.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi Surveyor yang melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, serta kewajiban dan tanggung jawab mereka.

1. LS untuk Alas Kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir. 2. LS untuk Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir. 3. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading.

1. Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U. 2. Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U: a. terbukti mengubah data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. terbukti menyampaikan data yang tidak benar; c. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. 3. Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dicabut apabila Surveyor: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) kali. 4. Perusahaan yang melakukan Impor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.