Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Juga dikenal sebagai: Permendag 78/2020 · Permendag No. 78 Tahun 2020 · Permendag Nomor 78 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2020Tanggal Penetapan:7 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2020
Tanggal Penetapan07 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga. Perubahan ini mencakup pengecualian bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor untuk barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual. Selain itu, ketentuan mengenai impor barang yang dikapalkan sebelum tanggal 1 Oktober 2020 juga diatur, dengan pembuktian melalui tanggal Bill of Lading.

(-)

(-)