Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

Juga dikenal sebagai: Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 · Permendag No. 71/M-DAG/PER/11/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:23 November 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan impor kaca lembaran dan menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang yang baru. Perubahan ini mencakup definisi kaca lembaran dan persyaratan bagi surveyor yang melakukan verifikasi impor. Surveyor harus memiliki izin usaha jasa survey, pengalaman minimal lima tahun, dan memiliki cabang atau afiliasi di luar negeri. Mereka wajib melaporkan kegiatan verifikasi secara bulanan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Industri Kimia Hilir. Verifikasi oleh surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pemeriksaan pabean.

(-)

(-)