Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

Juga dikenal sebagai: Permendag 9/2018 · Permendag No. 9 Tahun 2018 · Permendag Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Januari 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran. Perubahan tersebut meliputi penegasan bahwa pemeriksaan persyaratan impor kaca lembaran dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, dengan persyaratan berupa Laporan Surveyor. Importir diwajibkan membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor sebelum barang digunakan, diperdagangkan, atau dipindahtangankan, serta menyimpan dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama minimal 5 tahun. Kaca lembaran yang tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir dengan biaya ditanggung oleh Importir. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lainnya, serta kebenaran laporan realisasi impor dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.

(-)

(-)