Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai impor produk kehutanan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap produk kehutanan yang diimpor wajib memenuhi legalitas produk kehutanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dan API-P dapat mengimpor produk kehutanan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri yang penerbitannya dikuasakan kepada Direktur Jenderal.
- Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, importir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P dan Deklarasi Impor.
- Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai Barang Contoh setelah mendapat Persetujuan Impor Barang Contoh dari Menteri yang penerbitannya dikuasakan kepada Direktur Jenderal.
- Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ke luar negeri terhadap Produk Kehutanan yang diimpor, sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.
- Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpor kepada pihak lain.
- Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor jenis Produk Kehutanan baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor.