Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/2021 · Permendag No. 44 Tahun 2021 · Permendag Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juli 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1703) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 324).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya kebutuhan alat kesehatan dalam keadaan tidak baru, khususnya Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya akibat pandemi Covid-19. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan impor alat kesehatan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengecualian terhadap Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dari Peraturan Menteri ini, yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
  2. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana dimaksud di atas, yang dikapalkan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
  3. Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru hanya dapat dilakukan oleh penyalur alat kesehatan atau produsen alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesehatan.
  4. Perubahan Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dikecualikan dari: a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1703) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 324).

(-)