Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Juga dikenal sebagai: Permendag 53/2021 · Permendag No. 53 Tahun 2021 · Permendag Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2021Tanggal Penetapan:13 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku22 September 2021
Tanggal Penetapan13 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 816).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha impor barang modal dalam keadaan tidak baru, pengamanan alat kesehatan (seperti Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya), serta melindungi kesehatan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)