Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 11/2017 · PP No. 11 Tahun 2017 · PP Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaManajemen Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mengatur pengelolaan PNS agar profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mencakup penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, disiplin, pemberhentian, dan jaminan pensiun. Presiden memiliki kewenangan tertinggi dalam pembinaan PNS, yang dapat didelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Pengadaan PNS dilakukan secara nasional dengan seleksi terbuka dan kompetitif. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Sistem merit diterapkan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam manajemen ASN.

(-)

  • PNS yang melanggar disiplin dapat dikenai hukuman disiplin.
  • PNS yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai pejabat negara wajib mengundurkan diri sebagai PNS.
  • PNS yang menjadi anggota partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.