Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 63/2009 · PP No. 63 Tahun 2009 · PP Nomor 63 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2009Tanggal Penetapan:31 Oktober 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2009
Tanggal Penetapan31 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 ini bertujuan untuk memperkuat manajemen kepegawaian yang terintegrasi dan meningkatkan peran Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Peraturan ini mengubah definisi dan wewenang terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. PNS dibedakan menjadi PNS Pusat dan PNS Daerah berdasarkan sumber gaji dan tempat bekerja. Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat pusat dan daerah ditentukan, termasuk Menteri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian untuk pusat, serta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk daerah. Peraturan ini juga mendefinisikan jabatan struktural dan fungsional dalam organisasi pemerintahan.

(-)

(-)