Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memperkuat peran PNS sebagai perekat bangsa. Ketentuan ini membagi kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dan pemindahan PNS Pusat, sementara Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bertanggung jawab atas PNS Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Delegasi wewenang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat lain di lingkungannya.