Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 9/2003 · PP No. 9 Tahun 2003 · PP Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memperkuat peran PNS sebagai perekat bangsa. Ketentuan ini membagi kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dan pemindahan PNS Pusat, sementara Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bertanggung jawab atas PNS Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Delegasi wewenang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat lain di lingkungannya.

1. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif berupa peringatan, teguran, atau pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.