Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 96/2000 · PP No. 96 Tahun 2000 · PP Nomor 96 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan memperlancar proses kepegawaian sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Ketentuan Substansial: Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS berada di tangan Presiden dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, termasuk pengangkatan calon PNS, kenaikan pangkat, dan pemberhentian sementara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemindahan antar instansi dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan peraturan kepegawaian.

1. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku secara efektif sesuai dengan dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif berupa peringatan, teguran, dan tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.