di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 96/2000 · PP No. 96 Tahun 2000 · PP Nomor 96 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan memperlancar proses kepegawaian sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Ketentuan Substansial: Wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS berada di tangan Presiden dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, termasuk pengangkatan calon PNS, kenaikan pangkat, dan pemberhentian sementara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemindahan antar instansi dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan peraturan kepegawaian.