Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menetapkan pejabat yang berwenang dalam proses tersebut. Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dan pemberhentian PNS pada tingkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan-jabatan tinggi seperti Jaksa Agung dan Rektor Universitas. Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga lainnya memiliki wewenang untuk pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam lingkungan kekuasaannya pada tingkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah, dan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya. Pemindahan antar instansi diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi PNS.