Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 20/1975 · PP No. 20 Tahun 1975 · PP Nomor 20 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1974Tanggal Penetapan:23 Juni 1975
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaWewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1974
Tanggal Penetapan23 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menetapkan pejabat yang berwenang dalam proses tersebut. Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dan pemberhentian PNS pada tingkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan-jabatan tinggi seperti Jaksa Agung dan Rektor Universitas. Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga lainnya memiliki wewenang untuk pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam lingkungan kekuasaannya pada tingkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah, dan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya. Pemindahan antar instansi diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian sementara dan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi PNS.

1. Segala pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala peraturan perundang-undangan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)