Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 19/1991 · PP No. 19 Tahun 1991 · PP Nomor 19 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1991Tanggal Penetapan:27 Maret 1991
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1991
Tanggal Penetapan27 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan mempercepat penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini meninjau kembali wewenang penetapan kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975. Ketentuan baru menetapkan bahwa Menteri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga terkait memiliki wewenang untuk menetapkan kenaikan pangkat PNS hingga golongan IV/a, kecuali untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Jabatan tersebut termasuk guru, tenaga medis, dan paramedis di beberapa departemen. Pejabat terkait dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain untuk menandatangani keputusan kenaikan pangkat.

(-)

(-)