Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 16/1994 · PP No. 16 Tahun 1994 · PP Nomor 16 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1994Tanggal Penetapan:18 April 1994
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1994
Tanggal Penetapan18 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme dan membina karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pengaturan jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah posisi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam suatu organisasi berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Peraturan ini mengatur jenis dan kriteria jabatan fungsional, yang terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan, serta menetapkan wewenang penetapan jabatan dan angka kredit. Pengangkatan dan pembinaan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai formasi yang ditetapkan, dengan penilaian prestasi kerja berdasarkan angka kredit. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat.

1. Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, namun akan ditinjau kembali secara bertahap untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.

(-)