Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 40/2010 · PP No. 40 Tahun 2010 · PP Nomor 40 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2010Tanggal Penetapan:1 Maret 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2010
Tanggal Penetapan01 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional. Perubahan ini menekankan pentingnya penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mengembangkan standar profesi, termasuk penyusunan pedoman formasi, penetapan standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi. Wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional, dan angka kreditnya kini berada pada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina yang relevan.

(-)

(-)