Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional. Perubahan ini menekankan pentingnya penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk mengembangkan standar profesi, termasuk penyusunan pedoman formasi, penetapan standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi. Wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional, dan angka kreditnya kini berada pada Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini juga mengatur bahwa pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina yang relevan.