Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara serta mewujudkan keadilan dalam pemberian penghargaan. Perubahan ini menitikberatkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi periode kenaikan pangkat, kriteria kenaikan pangkat reguler dan pilihan, serta persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan pendidikan. Kenaikan pangkat reguler ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kenaikan pangkat dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar, dipekerjakan di luar instansi induk, atau menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Selain itu, kenaikan pangkat juga dapat diberikan berdasarkan pencapaian pendidikan tertentu, dengan syarat penilaian prestasi kerja yang baik.