Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 12/2002 · PP No. 12 Tahun 2002 · PP Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara serta mewujudkan keadilan dalam pemberian penghargaan. Perubahan ini menitikberatkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi periode kenaikan pangkat, kriteria kenaikan pangkat reguler dan pilihan, serta persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan pendidikan. Kenaikan pangkat reguler ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kenaikan pangkat dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar, dipekerjakan di luar instansi induk, atau menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Selain itu, kenaikan pangkat juga dapat diberikan berdasarkan pencapaian pendidikan tertentu, dengan syarat penilaian prestasi kerja yang baik.

1. Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(-)