di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 21/1975 · PP No. 21 Tahun 1975 · PP Nomor 21 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bersih, jujur, dan bertanggung jawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Tujuannya adalah memastikan PNS memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta bermental baik dan bertanggung jawab dalam tugasnya.
Ketentuan Substansial: Setiap calon PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji setelah diangkat menjadi PNS, sesuai agama atau kepercayaannya. Sumpah/Janji ini diambil oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh dua PNS lain. Upacara pengambilan sumpah/janji harus dilakukan dengan khidmat dan didampingi oleh rohaniwan. Berita acara pengambilan sumpah/janji dibuat dan disimpan oleh instansi terkait. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.