Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 21/1975 · PP No. 21 Tahun 1975 · PP Nomor 21 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1975Tanggal Penetapan:23 Juni 1975
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1975
Tanggal Penetapan23 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bersih, jujur, dan bertanggung jawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Tujuannya adalah memastikan PNS memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta bermental baik dan bertanggung jawab dalam tugasnya.

Ketentuan Substansial: Setiap calon PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji setelah diangkat menjadi PNS, sesuai agama atau kepercayaannya. Sumpah/Janji ini diambil oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh dua PNS lain. Upacara pengambilan sumpah/janji harus dilakukan dengan khidmat dan didampingi oleh rohaniwan. Berita acara pengambilan sumpah/janji dibuat dan disimpan oleh instansi terkait. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)