Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 24/1976 · PP No. 24 Tahun 1976 · PP Nomor 24 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1976Tanggal Penetapan:23 Desember 1976
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Istirahat Karena Hamil 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 5. Bijblad Nomor 13448 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad Nomor 13994

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan ketentuan cuti yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, seperti lamanya masa kerja yang diperlukan untuk berhak atas cuti tersebut dan prosedur pengajuan cuti. Pejabat yang berwenang memberikan cuti juga diatur, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang dalam kondisi tertentu. Cuti di luar tanggungan negara tidak dianggap sebagai hak PNS dan diberikan untuk alasan pribadi yang mendesak. Selama menjalankan cuti, PNS berhak menerima penghasilan penuh kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menjalankan cuti berdasarkan peraturan lama, dianggap menjalankan cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)