di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 24/1976 · PP No. 24 Tahun 1976 · PP Nomor 24 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan ketentuan cuti yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan. Peraturan ini mengatur jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, seperti lamanya masa kerja yang diperlukan untuk berhak atas cuti tersebut dan prosedur pengajuan cuti. Pejabat yang berwenang memberikan cuti juga diatur, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang dalam kondisi tertentu. Cuti di luar tanggungan negara tidak dianggap sebagai hak PNS dan diberikan untuk alasan pribadi yang mendesak. Selama menjalankan cuti, PNS berhak menerima penghasilan penuh kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.