Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Karena Hamil

Juga dikenal sebagai: PP 53/1951 · PP No. 53 Tahun 1951 · PP Nomor 53 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1951Tanggal Penetapan:2 Agustus 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Istirahat Karena Hamil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1951
Tanggal Penetapan02 Agustus 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 bertujuan untuk menyatukan peraturan mengenai pemberian istirahat karena hamil bagi pegawai negeri wanita yang sebelumnya diatur dalam dua peraturan berbeda. Peraturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri wanita yang telah menikah dan bekerja setidaknya selama satu tahun. Pegawai yang memenuhi syarat dapat diberikan istirahat selama 1½ bulan sebelum dan sesudah melahirkan atau keguguran, dengan kemungkinan perpanjangan 1½ bulan berdasarkan rekomendasi dokter. Selama masa istirahat, pegawai berhak menerima gaji penuh dan penghasilan sah lainnya. Jika pegawai tidak kembali bekerja dalam waktu 6 bulan setelah masa istirahat, gaji yang diterima selama istirahat harus dikembalikan.

(-)

1. Jika pegawai wanita tidak kembali bekerja dalam waktu 6 bulan setelah masa istirahat, semua gaji dan penghasilan lain yang telah diterima selama masa istirahat harus dikembalikan.