Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 15/1953 · PP No. 15 Tahun 1953 · PP Nomor 15 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 1953Tanggal Penetapan:11 Maret 1953
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1948 2. Staatsblad 1912 Nomor 198 seperti diubah dan ditambah kemudian 3. Staatsblad 1934 Nomor 479 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan kembali peraturan mengenai pemberian istirahat dalam negeri bagi pegawai negeri. Peraturan ini mengatur hak istirahat bagi pegawai negeri yang telah bekerja minimal 6 bulan, dengan ketentuan berbeda untuk istirahat sakit, istirahat karena alasan penting, dan istirahat libur. Istirahat sakit memerlukan surat keterangan dari tabib dan persetujuan Kementerian Kesehatan, dengan hak gaji penuh selama 6 bulan pertama. Istirahat karena alasan penting diberikan untuk kondisi seperti kematian anggota keluarga, dengan hak gaji penuh selama istirahat. Istirahat libur diberikan setiap tahun selama 12 hari kerja. Peraturan ini tidak berlaku bagi pegawai di perwakilan luar negeri dan beberapa kategori pegawai lainnya.

1. Dalam menentukan hak istirahat besar, maka tiap-tiap masa-kerja 4 tahun dinilai menjadi 1 tahun. sehingga masa kerja selama: - 24 tahun, menjadi 6 tahun - 20 tahun, menjadi 5 tahun - 16 tahun, menjadi 4 tahun - 12 tahun, menjadi 3 tahun - 8 tahun, menjadi 2 tahun - 4 tahun, menjadi 1 tahun.

(-)