Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Juga dikenal sebagai: PP 6/1948 · PP No. 6 Tahun 1948 · PP Nomor 6 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1947Tanggal Penetapan:31 Maret 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1947
Tanggal Penetapan31 Maret 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 27 'Peraturan tentang pengangkatan dan gaji pegawai Negeri di Jawa' (Osamu Seijin No. 13 tahun 1943) 2. Pasal 11 'Peraturan tentang gaji pekerja penduduk di Jawa'.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan aturan yang tidak memuaskan terkait perlop bagi pegawai dan pekerja Negeri di Jawa. Sebelum adanya peraturan baru, peraturan lama 'Reglement omtren het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren' diberlakukan kembali. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keraguan yang timbul akibat keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1947.

1. Untuk sementara waktu berlaku lagi 'Reglement omtren het verlenen van binnenlandsche verloven aan Burgerlijke landsdienaren', termuat dalam: Stbl/ 1912 No. 198 setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. 1939 No. 645 dan bijblad No. 14262.

(-)