Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Juga dikenal sebagai: PP 21/1953 · PP No. 21 Tahun 1953 · PP Nomor 21 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1953Tanggal Penetapan:4 Mei 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1953
Tanggal Penetapan04 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang pemberian istirahat dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 agar pegawai dapat menggunakan istirahat besar untuk memenuhi kewajiban agama seperti naik haji. Peraturan ini memungkinkan pegawai yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut dalam jabatan tetap atau sementara untuk mendapatkan istirahat selama 3 bulan dengan gaji penuh. Kebijakan ini memberikan hak kepada pegawai untuk menggunakan waktu istirahat tersebut guna memenuhi kewajiban agama, termasuk perjalanan ke tempat-tempat suci.

(-)

(-)