Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 38/1957 · PP No. 38 Tahun 1957 · PP Nomor 38 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1956Tanggal Penetapan:11 September 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1956
Tanggal Penetapan11 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 terkait pemberian istirahat dalam negeri. Latar belakang dari penambahan ini adalah pembentukan Konstituante yang memerlukan pengaturan khusus mengenai istirahat bagi pegawai yang dipekerjakan di Konstituante. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan sub g pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Ketua Konstituante berhak memberikan istirahat kepada pegawai yang bekerja di Konstituante.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 23 November 1956.

(-)