Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)

Juga dikenal sebagai: PP 22/1954 · PP No. 22 Tahun 1954 · PP Nomor 22 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nomor 26)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai negeri yang menderita sakit jiwa dan penyakit kronis lainnya untuk mendapatkan istirahat selama 3 tahun dengan ketentuan gaji tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953. Pegawai yang sakit paru-paru, kusta, atau jiwa dapat menerima gaji penuh selama 1 tahun, dua pertiga gaji selama tahun kedua, dan setengah gaji selama tahun ketiga. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kesehatan dan rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)