Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: PP 8/2010 · PP No. 8 Tahun 2010 · PP Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2010Tanggal Penetapan:12 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dengan memungkinkan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan struktural di instansi sipil tertentu tanpa harus mengubah status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta instansi lainnya yang relevan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa jabatan struktural di instansi sipil seperti Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, dan Mahkamah Agung dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa perubahan status menjadi PNS. Ini mencakup pembagian kewenangan dan penempatan personel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

(-)

(-)