di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
Juga dikenal sebagai: PP 8/2010 · PP No. 8 Tahun 2010 · PP Nomor 8 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dengan memungkinkan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan struktural di instansi sipil tertentu tanpa harus mengubah status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta instansi lainnya yang relevan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa jabatan struktural di instansi sipil seperti Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, dan Mahkamah Agung dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa perubahan status menjadi PNS. Ini mencakup pembagian kewenangan dan penempatan personel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.