Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: PP 4/2002 · PP No. 4 Tahun 2002 · PP Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2002Tanggal Penetapan:22 Maret 2002
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai pengalihan status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural. Dalam rangka mencapai kinerja pemerintahan yang optimal, peraturan ini memungkinkan anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan struktural tertentu di instansi sipil tanpa harus mengubah status mereka menjadi PNS. Instansi yang dimaksud meliputi Departemen Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait.

(-)

(-)