Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: PP 21/2002 · PP No. 21 Tahun 2002 · PP Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2002Tanggal Penetapan:30 April 2002
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dengan memungkinkan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan struktural di instansi sipil tertentu tanpa harus mengubah status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan struktural yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri meliputi instansi seperti Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, dan beberapa lembaga lainnya yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kinerja optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

(-)

(-)