Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 4/1966 · PP No. 4 Tahun 1966 · PP Nomor 4 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1966Tanggal Penetapan:9 Februari 1966
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1966
Tanggal Penetapan09 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 13). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyelaraskan peraturan lama tentang pemberhentian atau pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tindakan pemberhentian sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberhentian sementara Pegawai Negeri yang didakwa melakukan kejahatan atau pelanggaran jabatan. Pegawai yang ditahan sementara harus diberhentikan sementara. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut harus diberhentikan. Pegawai yang diberhentikan sementara berhak menerima sebagian gaji dan tunjangan tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kerugian negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.