Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 8/1952 · PP No. 8 Tahun 1952 · PP Nomor 8 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) Nr 14 tahun 1950 2. Bijblad No. 13405, 13664 dan 14429 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri dapat dilarang bekerja oleh Kepala Kantor jika dianggap perlu untuk kepentingan jawatan atau negara. Pegawai yang dilarang bekerja dapat diberhentikan sementara atau dari jabatannya oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika pegawai disangka melakukan pelanggaran atau kejahatan. Selama pemberhentian sementara, pegawai berhak menerima 50% dari gaji pokoknya. Jika pegawai terbukti tidak bersalah, ia akan dipekerjakan kembali dan menerima gaji penuh. Jika terbukti bersalah, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

(-)

(-)