Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 26/1953 · PP No. 26 Tahun 1953 · PP Nomor 26 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1953Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1953
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penghasilan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara atau dari jabatan negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketentuan baru menetapkan bahwa Pegawai Negeri yang diberhentikan akan menerima 50% dari gaji pokok terakhir mereka, dengan batas minimum Rp. 45,- dan maksimum Rp. 450,- per bulan. Perubahan ini tidak berlaku surut dan mulai berlaku sejak diundangkan.

(-)

(-)