Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penghargaan terhadap pelajar yang telah berbakti selama revolusi nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui jasa para pelajar yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembalian pelajar yang didemobilisasi ke masyarakat, serta penetapan penghargaan yang diberikan kepada mereka. Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini. Penghargaan dibagi menjadi penghargaan umum, khusus, dan istimewa, dengan berbagai bentuk seperti surat tanda bakti, pembebasan biaya sekolah, dan tunjangan lainnya.