Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti

Juga dikenal sebagai: PP 14/1950 · PP No. 14 Tahun 1950 · PP Nomor 14 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1950Tanggal Penetapan:12 Juli 1950
Sistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1950
Tanggal Penetapan12 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1949 tentang Penghargaan Pemerintah terhadap Pelajar yang Telah Berbakti.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penghargaan terhadap pelajar yang telah berbakti selama revolusi nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengakui jasa para pelajar yang terlibat dalam perjuangan mempertahankan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembalian pelajar yang didemobilisasi ke masyarakat, serta penetapan penghargaan yang diberikan kepada mereka. Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan ini. Penghargaan dibagi menjadi penghargaan umum, khusus, dan istimewa, dengan berbagai bentuk seperti surat tanda bakti, pembebasan biaya sekolah, dan tunjangan lainnya.

1. Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke masyarakat menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949. 2. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja, dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya. 3. Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.

1. Penghargaan yang dimaksud dalam Pasal 2, kecuali pemberian masa kerja, dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya.